Dugaan Pencemaran Lingkungan, DLH Rembang Laporkan PT KRI kepada KLHK

Struktur Organisasi

Kasi Energi di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Wilayah Kendeng Selatan di Jawa Tengah, Sinung Sugeng Arianto menjelaskan bahwa PT KRI adalah perusahaan industri pengolahan batu kapur yang merupakan penanaman modal asing (PMA).

Perusahaan ini membeli bahan baku batu kapur dari penambang berizin di sekitarnya karena mereka sendiri tidak memiliki izin tambang. Jika mereka ingin mengurus izin tambang, itu adalah kewenangan pemerintah pusat karena ini merupakan PMA. Ini dikatakan oleh Sinung dan dilaporkan oleh RMOLJateng.

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Rembang masih belum dapat memberikan kepastian mengenai dampak pencemaran yang ditimbulkan oleh aktivitas PT KRI di Dukuh Wuni, Desa Kajar, Gunem, Rembang.

Saat ini, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Rembang, Ika Himawan Afandi, telah berhasil melaporkan aktivitas PT KRI kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Menurut Ika Himawan, sampai hari sebelumnya, KLHK masih melakukan rapat dan pihaknya belum menerima informasi apapun tentang hasilnya. Namun, mereka tetap berharap untuk dihubungi lebih lanjut mengenai hal tersebut.

Saat ini, belum ada kesimpulan pasti tentang dampak pencemaran yang ditimbulkan oleh aktivitas perusahaan tersebut.

Mantan Camat Sulang mengungkapkan bahwa timnya telah mengunjungi lokasi tiga kali, tetapi belum menemukan tanda-tanda pabrik yang beroperasi.

Saya terus bertanya tentang operasi itu dari sore hingga malam hari. Karenanya, kami masih belum mengetahui secara pasti bagaimana gambarannya. Laporan dari teman-teman menyebutkan bahwa situasinya sangat mengkhawatirkan,” ungkapnya.

Saat ini, perizinan masih dalam tahap rincian dan persetujuan teknis. Namun, proses ini belum mencapai persetujuan lingkungan karena masih ada beberapa tahapan yang harus dilalui.

“Rintek” merujuk pada limbah berbahaya B3, sedangkan “pertek” adalah limbah cair dan emisi. Semua pihak yang terlibat telah memenuhi persyaratan administrasi, tetapi ini hanya setengah dari pertimbangan. Nantinya, akan dilakukan pengecekan untuk memastikan bahwa praktiknya sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan.

“Jika semuanya sesuai dengan aturan, SLO (Surat Laik Operasi) akan diterbitkan. Tetapi jika tidak memenuhi syarat, maka tidak akan ada SLO yang dikeluarkan. Dengan demikian, izin lingkungan juga tidak dapat diurus,” jelasnya.

Sebelumnya, KLHK telah menyegel PT KRI untuk sementara waktu. Namun, mereka kembali membuka perusahaan tersebut untuk uji coba sebelum resmi dibuka kembali.

“Menurut kementerian, waktu trial hanya beberapa jam. Ini tidak cukup untuk benar-benar melihat kondisi mesin yang sebenarnya. Seharusnya perlu waktu lebih lama untuk memastikan semuanya berjalan lancar sebelum segel dipasang kembali,” jelasnya secara rinci.

Dalam melakukan kegiatan di perbatasan Rembang-Blora, PT KRI telah mendapat protes dari warga di Dukuh Kembang, Desa Jurangjero, Bogorejo, Blora. Warga memprotes dampak lingkungan yang dihasilkan oleh kegiatan tersebut, seperti bau menyengat dan asap yang mengganggu.

Konflik antara warga dan perusahaan berakhir dengan tuduhan kekerasan dan kerusakan pada Rabu malam, 13 November. Saat ini, kasus tersebut sedang ditangani oleh Unit Reskrim Polres Rembang.