Telan Dana Rp129 Miliar Proyek Penataan TPA Landoh Rembang Masih Menggantung

Struktur Organisasi

Meskipun telah dilakukan perencanaan, pembangunan TPA sampah di Desa Landoh, Kecamatan Sulang, Rembang masih belum pasti terkait anggarannya.Menurut sumber-sumber dari RMOLJateng, rencana pembangunan TPA ini akan ditopang oleh APBN 2025. Untuk itu, pemerintah akan mengambil pinjaman luar negeri atau loan dari pemerintah Jerman untuk membiayai proyek tersebut.

Namun, hingga saat ini anggaran tersebut belum didok atau disahkan oleh DPR-RI, menyebabkan proyek tersebut masih dalam situasi yang belum pasti.Proyek ini sangat diharapkan oleh banyak pihak di Rembang, termasuk Pemerintah Kabupaten, anggota dewan, dan masyarakat. Semua berharap proyek ini dapat terwujud sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan.

Wahyudi Istiyanto, Kepala Unit Pelaksana Teknik (KUPT) Persampahan di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Rembang, tidak menyangkal informasi yang disampaikan kepada media ini.Menurut Wahyudi Istiyanto, dia terakhir kali diundang ke Jakarta untuk rapat pada bulan September yang lalu. Dalam rapat tersebut, dia mendapatkan informasi penting tentang anggaran yang dibahas.

Kami sebelumnya telah menanyakan masalah ini kepada Direktorat Jendral Cipta Karya PUPR dan kami diberitahu bahwa anggaran tersebut belum dikukuhkan atau disetujui.”Pada rapat bulan September, kami membahas anggaran dan mengetahui bahwa dana pinjaman dari Pemerintah Jerman masih belum disetujui atau dikonfirmasi. Karena itu, kami tidak dapat melanjutkan proyek pusat ini sampai ada kepastian,” jelas Wahyudi Istiyanto mengenai informasi yang diterimanya.

Menurutnya, Pemkab Rembang telah memenuhi semua persyaratan proyek yang dibutuhkan. Dari Detail Engineering Design (DED), lokasi TPA sementara, pelebaran jalan, readiness criteria (RC), dan lain-lain, semua sudah siap di Rembang.Mardi, asisten II dari Sekda Rembang, menegaskan bahwa mereka hanya bisa menunggu karena proyek tersebut berasal dari pusat. Hal ini diungkapkan sebagai tanggapan atas pertanyaan mengenai hal tersebut yang diajukan kepadanya dan Wahyudi.

Menurut Mardi, yang terpenting adalah memenuhi semua persyaratan yang telah ditetapkan oleh pusat.Menurut Bupati H Abdul Hafidz, Kabupaten Rembang adalah salah satu dari 10 daerah yang memiliki kesiapan paling tinggi dalam menerima program ini. Hal ini terlihat dari segi administrasi dan kondisi di lapangan.”Kami berharap dapat menyelesaikan perencanaan ini akhir tahun ini agar pelelangan dan pembangunan konstruksi bisa dimulai pada 2025,” kata dia.Dalam survei lokasi yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Cipta Karya PUPR dan tim gabungan dari pusat, Terra Prima Sari mengungkapkan bahwa proyek TPA ini merupakan solusi yang efektif untuk pengelolaan sampah di Kabupaten Rembang.

Selain proyek di Rembang, Terra juga memperluas pengembangan ke Kabupaten Temanggung dan Tasikmalaya di Jawa Barat.Menurut Terra, pemerintah pusat telah menetapkan program prioritas nasional yang meliputi penataan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Landoh di Kecamatan Sulang, Rembang dan pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) berbasis Refuse Derived Fuel (RDF).

Proyek ini akan menjadi solusi yang efektif dalam mengelola sampah di Kabupaten penghasil garam ini. Kami berharap dapat membantu meningkatkan kebersihan dan kesehatan masyarakat setempat serta menjaga lingkungan yang bersih dan sehat untuk generasi mendatang.Beberapa instansi penting, seperti Kementerian PUPR, Kemendagri, Bappenas, dan Bank Investasi Infrastruktur Asia (AIIB), telah mengunjungi lokasi TPA di Desa Landoh belum lama ini untuk melakukan pre-appraisal atau analisis keuangan guna menilai proyek tersebut. Selain mengunjungi lokasi, tim juga bertemu dengan Bupati Rembang H Abdul Hafidz.

Terra Prima Sari dari Direktorat Sanitasi, Direktorat Jenderal Cipta Karya, Kementerian PUPR menjelaskan bahwa kunjungan ini adalah bagian dari persiapan untuk pembangunan TPA TPST dan melibatkan pihak terkait.Terra menjelaskan, “Kami berkomitmen untuk membantu Kabupaten Rembang meningkatkan pengelolaan sampah di lima aspek, yaitu teknis, keuangan, regulasi, kelembagaan, dan partisipasi masyarakat.”

Menurut Aditia Diyah Suryanti, Subkoordinator Pengelolaan Sampah Dinas Lingkungan Hidup, dokumen Detail Engineering Design (DED) dan Readiness Criteria (RC) sudah selesai. Saat ini, konsultan sedang menyelesaikan dokumentasi lingkungan dan sosial terkait proyek tersebut.Menurut Tia, proses DED RC sudah selesai 100%, namun dokumen sosial dan lingkungan masih dalam proses dengan kemajuan mencapai sekitar 80%.

Selain itu, pemerintah pusat dan Pemkab Rembang telah sepakat untuk mengelola Tempat Pembuangan Akhir (TPA) dan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) RDF. Finalisasi nota kesepakatan ini diharapkan akan selesai pada akhir bulan ini. Proyek ini akan menggunakan total lahan seluas 7,56 hektar, dengan sekitar 4 hektar digunakan sebagai lokasi TPST RDF dan landfill baru. Kira-kira dana yang dibutuhkan untuk proyek ini mencapai Rp 129 miliar.Dengan teknologi RDF yang beroperasi, masalah pencemaran udara dan air dari TPA Landoh dapat diatasi secara efektif, menyelesaikan permasalahan sampah yang telah menjadi masalah selama ini.